Manajemen Sumber Daya Manusia ASN
Pada instansi pemerintah terdapat manajemen talen sebagai pengelola aparatur sipil negara (ASN). Menteri PAN RB (pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) mengeluarkan peraturan No. 3/2020 mengenai manajemen talen ASN. pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa manajemen talen ASN merupakan sistem manajemen karir. hal tersebut meliputi beberpa tahapan. tahapan tersebut, yaitu :
1. Akuisisi
2. Pengembangan
3. Retensi
4. Penempatan talenta
Tahapan tersebut diberikan atau diunggulkan untuk pegawai ASN yang memiliki kedudukan atau jabatan yang tinggi. maksud dari jabatan yang tinggi adalah pegawai ASN yang memiliki tingkat potensial dan kinerja yang tinggi. tahapan sistem manajemen karir tersebut dilakukan secara efektif dan berkelanjutan untu memenuhi kebutuhan instansi pemerintah. hal tersebut dilakukan agar kebuntuhan instansi pemerintah terpenuhi secara nasional dalam rangka percepatan pembangunan.
Komentar
Posting Komentar